PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JL.Pemuda 134/135 semarang-50132 tel.0243515301
Semarang. 6 maret 2005
Nomor : 019/027/2005
Hal : Pembina upacara bendera disekolah
Lampiran : -
Kth:
kepala dinas pendidikan
Kabupaten/kota
Se jawa tengah
Berdasarkan informasi dari sejumlah peserta rapat koordinasi kepala saksi kesiswaan. Dinasa pendidikan kabupaten sejawa tengah disemarang pada tanggal 21-22 februari 2005, ada beberapa pejabat dari luar sekolah yang berkenan menjadi Pembina upacara bendera disekolah.
1. Upacara bendera di sekolah diwilayah propinsi jawa tengah dilaksanakan berdasar petunjuk pelaksanaan upacara bendera disekolah yang diterbitkan oleh direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah departemen pendidikan dan kebudayaan tahun 1997
2. Pembina upacara disekolah adalah kepala sekolah ataw wakil kepala sekolah atau guru yang ditunjuk
3. Bila ada pejabat atau petugas dari imigrasi diluar sekolah dan mengadakan pembinaan kepada siswa, seyogyanya diatur dan diadakan secara khusus atau pada acara tambahan dalam upacara bendera disekolah
Atas perhatian saudara saya ucapkan terimaksih
Kepala Dinas
Pendidikan dan kebudayaan
Propinsi jawa tengah
Doctor Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar