Dan ciri-ciri kelayakan yang harus dipertimbangkan
adalah kekuatan hati dan kecerdasan
Jika sesuatu yang baik di pandangan, maka
kelangsungan hidup akan jauh dari kesengsaraan
Dan sebaik-baik
jual beli adalah memotong jarak permintaan. Orang yang meminta minyak
misik, misalnya, dari bahan asalnya maka butuh perjalanan yang jauh dan bisa
beresiko. Kapan dia bisa menjualnya maka dia selamat dari bahaya dan dia juga
tidak mengeluarkan biaya perjalanan. Rasulullah saw. bersabda, “sebaik-baiknya
sesuatu adalah pasar yang didalamnya ditemukan banyak kebutuhan”. Pasar adalah
penutup kebutuhan orang-orang miskin dimana mereka hidup sepanjang hayat mereka
di bawah tirai usaha mereka. Kemudian berjualan itu ada tiga: tawar menawar
(musawamah), menguasakan (tauliyah) dan saling ambil untung (murabahah).
Musawamah lebih cocok dengan masyarakat umum sedangkan tauliyah dan murabahah
lebih cocok dengan orang-orang tertentu. Musawamah adalah jual-beli dimana
penjual dan pembeli mengadakan tawar menawar. Sedangkan murabahah dan tauliyah
dibangun atas dasar saling percaya serta terbayarnya hutang. Tauliyah adalah
menjual dengan harta pertama tanpa ada tambahan dan penguarangan. Sedangkan
murabahah adalah menjual didasarkan atas harga pertama dengan disertai ambil
untung. Kedunya dibangun atas kejujuran dalam memberi tahu bahwa dia membeli dengan sekian, dan ini
adalah hal yang besar. Karena hawa nafsu seringkali membawanya pada penambahan
dan hutang dan ia adalah akibat yang mencegahnya dari berbuat khianat. Ia
berada diantara dua kubu, salah satunya adalah kubu syetan dan kubu yang lain
adalah kubu yang maha Penyayang. Agama dan akal danal kbu dzat yang maha
Penyayang. Sementara hawa nafsu adalah kubu syetan, dan peperangan seringkali
terjadi antara kedua kubu, dimana Anda kemenangan silih berganti. Hari ini
berpihak pada Anda dan mungkin bisa berbalik arah. Maka barang siapa yang
ikhlas hatinya maka sesungguhnya Allah menolongnya dan ditolong atas musuhnya.
Diceritakan bahwa ada orang yang bekerja sama dengan Abu
Hanifah dalam menjual khizba’ satu pakai dengan akad murabahah dengan
menambah seperenam dirham dari modal awal. Abu Hanifah ra. mengetahuinya dan diapun pergi ke Bashrah dan memberitahu
pembeli tentang harga belinya. Diantara kemurahan Allah swt kepada
hamba-hambaNya adalah menggantungkan kebutuhan mereka dan semua kemaslahatan
mereka dengan sesuatu yang pada dzatnya tidak ada sesuatu dari kebaikan
kekekalan yaitu emas dan perak yang tidak berhubungan dengan kebaikan
kekekalan. Karena kekekalan ada pada makanan, minuman dan pakaian. Dan tidak
bisa didapatkan dengan emas perak itu sendiri sesuatu dari kebaikan-kebaikan
ini. orang yang membeli membeli apa yang terdapat kekekalan di dalamnya dan dia
membayar dengan sesuatu yang tidak berhubungannya dengannya kekekalannya. Dan
Allah rela pada penjual dengan hal tersebut. Maha suci Allah yang maha pemurah dan
yang pengasih yang membayarkan kebutuhan hambanya dengan kebutuhan hamba yang
lain dan menegakkan kebaikan dengan sesuatu yang tidak pantas pada kebaikan
pada dirinya sendiri. Penjual berusaha untuk mengambil sesuatu yang tidak abadi
dan memberikan apa yang abadi dari makanan, minuman dan pakaian. Kemudian pokok
pembicaraan bagi pedagang dalam perniagaan mereka adalah pengharapan. Dia
mendapatkan banyak lapa dengan banyaknya harapan. Jika harapan sedikit maka
hasilnya pun juga sedikit, dan harapan itu tidaklah dibuat oleh seseorang.
Karena ia adalah dengan kemurahan Allah swt. yaitu tampaknya rasa senang pada
apa yang dikehendakiNya dari sesuatu dari orang yang dikehendakiNya. Maka siapa
yang diperbaiki pandangannya dan luas pikirannya maka dia akan melihat dengan
hatinya bahwa segala urusan itu adalah ada pada Allah. Allah melahirkan dalam
hati keinginan-keinginan dan menyampaikan pada hambaNya nikat dan melaksanakan
hukum dan menampakkan pembagian.
Diceritakan bahwa ada dua orang yang menghadiri majlis Sulaiman
kemudian datang Azrail dan dia melihat wajah keduanya. Kemudian dia berkata,
“wahai Rasulullah, aneh… aneh… saya diperintahkan untuk mencabut nyawa salah
satu dua orang ini di Timur dan satunya di Barat. Dan saya melhat keduanya
hadir di dekatmu. Kemudian salah satunya berkata, “wahai Nabi Allah
sesungguhnya saya mempunyai ibu di timur dan saya ingin mengunjunginya tapi
saya tidak mempunyai apa yang saya
nafkahkan atas diri saya sendiri dalam perjalanan. Maka perintahkanlah angin
agar membawa saya ke timur”. Kemudian yang lain berkata juga, ‘wahai nabi Allah
sesungguhnya saya punya tanggungan kepada seseorang di barat akan tetapi saya
tidak mempunyai bekal perjalan, maka perintahkanlah angin agar membawa saya ke
barat”. Kemudian Sulaiman memerintahkan angin agar membawa satu satunya ke
timur dan yang satu lagi ke barat. Anginpun kemudian melakukannya. Kemudian
‘Azrail memanjangkan tangannya dan mencabut ruh salah satu dari keduanya di
timur dan yang lain di barat. Begitulah perniagaan membawa salah satu pembawa
yang berat dan menempuh banyak tempat di timur untuk sampai ke timur pada yang
dituju dan barang begitu pula. Maka perjalanan bagi setiap pedagang adalah
berniat dengan dagangannya untuk mengisi kosongnya hati pembeli dari
kebutuhannya, agar ia mendapatkan ruh ibadah. Pembeli adalah teman sejati
penjual dalam mendapatkan pahala dengan ibadahnya dan dia mengambil harta untuk
membeli dengannya seperti apa yang dijualnya untuk mendapatkan kesinambungan
atas apa yang dimaksud dalam perniagaannya. Pedagang ini Allah berikan untung
padanya, maka barang siapa yang tidak berniat dalam dagangannya kecuali harga
dan untung dalam hartanya maka tidak ada baginya kecuali kerugian di akhirat
meski sebenarnya dia adanya tambahan sekarang.
Adapun kebaikan dalam pengharam riba maka kami katakan,
Allah swt seperti halnya Dia memberikan nikmat kepada kita dengan dihalalkannya
jual beli, Dia mengharamkan riba atas diri kita. Allah swt berfirman (artinya),
(dan Dia mengharamkan riba) riba adalah tambahan dan mengganti yang
menuntut persamaan. Yang menuntut pada persamaan maka mengakibatkan haramnya
tambahan. Karena setiap orang yang berakal menjauhi kerugian, karena tambahan
dapat diketahui jika persamaan diketahui. Karena tambahan atas dua yang sama
adalah tambahan. Tambahan dapat diketahui dalam harta yang sama. Persamaan
dalam ukuran syar’individu dengan gugurnya dengan menghitung kebaikan, seperti
sabda Rasulullah saw. dalam harta riba, “baik dan buruknya sama”. Adapun harta
yang tidak sama seperti hewan, pakaian, rumah, benda-benda perabotan maka tidak
ada riba di dalammnya. Karena kecenderunganmanusia berbeda dalam barang-barang,
maka tidak tampak tambahan, karena dia jika membeli barang yang seharga sepuluh
para yang lain dengan lima belas, maka dia menanggung lima sebagai tambahan
atas tambahan kecenderungannya baginay pada benda tersebut karena tambahan
kebaikan padanya, sehingga tidak terjadi tambahan.
Kemudian kebaikan dalam pengharaman riba. Bahwa dalam
pengambilan keuntungan dari saudaranya adalah meninggalkan kasih saya kepada
sesama dan kepada saudara senasab dan agama. Jika dia mengambil tambahan maka
sebenarnya dia telah berpaling dari kasih sayang. oleh karena itu tidak halal
tambahan ini meskipun orang yang memberi itu rela. Karena dia rela dengan sesuatu
yang sebenarnya tidak baik menurut akal. Karena memberikan sesuatu tanpa ganti
bukan mengganti kerugian adalah baik menurut syara’, akan tetapi memberi dalam
mengganti kerugian adalah tambahan yang tidak ada gantinya sama sekali. Ini
tidak baik dan haram.
Kemudian semua yang kami sebutkan dari kebaikan jual beli
mengharuskan menetapkan keburukan dalam riba, karena di dalamnya tidak ada
pertolongan terhadap saudaranya muslim dan tidak memendekkan perjalanan dan
memangkas biaya, karena dengan mengambil tambahan maka dapat diketahui bahwa
dia tidak bermaksud dengan jual belinya pada seperti yang kami sebutkan.
Kemudian tidak akan menerima riba kecuali orang yang
terdesak kebutuhannya. Maka semestinya dialah orang yang pantas dikasihani dan
memandangnya dengan pandangan kasih sayang. Maka termasuk haknya dia
bersedahkan kepadanya, kalau tidak bisa bersedekah maka setidaknya dia tidak
mengambil tambahan. Maka pengambilan tambahan adalah puncak dari hilangnya
kasih sayang dan puncaknya dalam menampakkan kecintaan pada harta. Ini jelas
tidak pantas bagi orang yang jelas tidak abadi. Allah telah menyampaikan
ancaman bagi orang yang memakan harta riba. Allah berfirman, (artinya) orang0orang
yang memakan riba mereka tidaklah berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang
ditimpakan sesuatu yang menyakitkan oleh syetan dari kegilaan. Rasulullah
bersabda, “dikatakan pada orang yang memakan harta riba pada hari kiamat, dan
di tangan mereka tombak dari neraka, Allah memerangimu wahai musuh Allah”.
Allah berfirman, (artinya) wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba” jika jual beli
mengandung kebaikan seperti yang telah kami sebutkan dan kejelakan yang ada
dalam riba, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui mana yang jual beli
dan mana yang riba, agar supaya bisa melakukan jual dan menghindari riba.
Muhammad telah mengarang sebuah buku jual beli dan menamainya dengan nama kitab
zuhud dan menamai kitabnya dengan buyu’ karena ia adalah halal sedangkan
riba yang haram untuk memperbaiki dalam ibadah, dan oleh karena umumnya masalah
yang ada dalam kitab dari adalah jual beli, sehingga dinamai dengan pembahasan
tersebut. Seperti halnya menjaga diri dari perkara riba, maka hendaknya menjaga
diri dari hal yang menyerupai riba.
Diceritakan bahwa seorang laki-laki menjual kelinci dengan
satu dirham untuk menafkahi diri dan keluarganya kemudian dia bersedekah kepada
orang fakir dan datang kepada keluarganya dan dia sabat atas kefakirannya,
sampai Allah memberinya satu dirham yang lain, kemudian laki-laki tersebut
membeli ikan dengan satu dirham tersebut, ketika ikan tersebut dibelah perutnya
maka dia menemukan benda yang aneh di dalamnya dan dia menjualnya dengan harga
Sembilan puluh ribu dinar. Maka barang siapa yang berjanji kepada Allah maka
Allah yang akan memberinya untung. Rasulullah bersabda, “bahwa sedekah
sembunyi-sembunyi memadamkan murka Tuhan”. Dan harta apa yang lebih besar
barokahnya dari harta yang menyelamatkan yang mempunyai dari murka tuhannya. Wallahu
a’lam.
Kitab
Perdamaian
Tidak butuh pembahasan tentang
kebaikan bab yang namanya sulh (perdamaian/kebaikan) ini. Allah swt
berfirman (artinya), perdamaian itu adalah baik. Sulh seperti namanya
adalah untuk memperbaiki atau mendamaikan. Setiap upaya memperbaiki adalah
baik, akan tetapi khusus untuk nama sulh menunjukkan pada kerusakan yang
terjadi andai kata tidak ada sulh. Atau kerusakan akan terjadi kemudian ditolak
oleh sulh. Allah berfirman (artinya), jika dua kelompok dari
orang-orang yang beriman saling bunuh maka damaikanlah antara keduanya.
Sulh lebih banyak terjadi dalam pertentangan dan pertentangan adalah sebab
kerusakan. Sulh dapat menghilangkannya dan menghancurkannya. Sulh adalah untuk
kebaikan. Dalam atsar banyak disebutkan, bahwa orang Arab saling berbangga
dalam nasab mereka dan mereka saling bertentangan serta saling perang. Perang
diantara mereka terjadi selama empat puh tahun. Sehingga tahun selama
terjadinya perang tersebut disebut dengan tahun Fijar. Ini adalah
peristiwa besar setelah peristiwa api Namrud terlaknat. Sebelum sejarah itu
terdapat tahun Tufan dan sebelum itu terdapat sejarah diangkat Idris ke langit,
sebelum itu adalah matinya Adam as. Kemudian setelah peristiwa tahun Fijar ini
adalah sejarah tahun Gajah. Kemudian hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah dan
seterusnya sesuai dengan kehendak Allah swt. Dan dengan sulh tertolaklah
kerusakan semacam ini di antara hamba Allah swt.
Diceritakan bahwa terjadi fitnah
pada suatu kabilah karena fitnah seorang anak. Sehingga berkecamuklah fitnah
diantara mereka. Ada empat puluh ribu korban dan perdamaian memadamkan petaka
ini, maka jadilah sulh itu adalah baik. Sulh ada dua. Bisa saja untuk pengakuan
ataupun pengingkaran. Dan semuanya itu adalah baik. Adapun atas pengakuan maka
ini sudah jelas, bahwa orang yang mengaku terhadap orang yang diakui dengan apa
yang yang diakuinya maka dia tidak dituntut kecuali dengan menangguhkan pada
kemudahan atau dimintakan ampun darinya dari semuanya atau dari sebagian dengan
cara pemberian. Karena kerusakan dengan meninggalkan sulh adalah bahwa jika dia
menuntutnya dengan semua haknya maka hal tersebut adalah sulit, karena
terkadang dia membawanya ketetapan tuntutan dan takutnya dipenjara atau
pengingkaran maka rusak orang atasnya dengan mengingkari yang benar dengan
orang yang memiliki kebenaran untuk menegakkan hujjah. Jika tidak ada maka
hartanya akan musnah. Jika dia mempunyai bukti maka dia butuh untuk
mengajukannya. Sedangkan pengajuan ke meja hijau adalah kesukaran dan
kesulitan. Karena tidak semua saksi adil begitu pula tidak semua hakim adil.
Jika dia berdamai dengan mengabaikan atau menurunkan dari sebagian haknya maka
masing-masing menjadi tenang pada sahabatnya, dan padamlah api permusuhan
sehingga sukseslah perdamaian. Adapun sulh dari pengingkaran maka orang yang
diakui jika dia ingkar maka kerusakan mungkin terjadi dari dua sisi. Bahwa
orang yang mengaku jika dia mendatangkan bukti dan orang yang didakwa
membohonginya maka terjadilah permusuhan dan bergejolaklah fitnah antara orang
yang didakwa dan yang diakui serta saksi. Maka dalam sulh terdapat menolak atau
menetralisir fitnah ini. Jika hakim memutuskan maka orang yang didakwa menguga
bahwa hakim cenderung pada orang yang mengaku dan terjadilah suap. Dalam dugaan
ini jelas terdapat erusakan. Jika dia mengungkapkannya maka kerusakan mungkin
terjadi antara dirinya dengan hakim. Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda,
“tolaklah permusuhan agar mereka berdamai”. Karena memisahkan permusuhan dengan
keputusan dapat mendatangkan dendam. Jika hakim tidak memutuskan maka harus
menyumpah terdakwa, jika tidak menyumpah maka hakim memutus dengan tidak benar,
maka bertambahkan kedengkian orang yang menolak pada hakim juga bertambah pula
permusuhan. Jika terdakwa bersumpah, maka orang yang mengaku akan menuduhnya
dengan sumpah palsu, dan kemudian dia tertimpa musibah pada dirinya atau
hartanya, maka dikatakan bahwa itu adalah akibat dari sumpah palsunya. Jika dia
berdamai maka kerusakan itu tidak akan terjadi, maka perdamaian atas
pengingkaran jelas lebih baik dari perdamaian dengan pengakuan.
Diceritakan dari Abu Mansur
al-Maturidi ra bahwa beliau berkata, orang yang tidak memperbolehkan perdamaian
atas pengingkaran maka ia lebih buruk dari Iblis laknatullah. Dalam atsar
disebutkan bahwa Usman bin Affan didakwa meka dia mengganti harta dan menerima
perdamaian. Dan dia berkata, jika aku bersumpah kemudian musibah menimpaku,
maka orang-orang berkata, bahwa dia bersumpah palsu. Maka memberikan harta
tersebut adalah upaya menolak gonjang-ganjing orang. Umar bersumpah ketika dia
didakwa, karena kalau beliau tidak bersumpah dan memberikan harta maka
dikatakan bahwa dia berbohong dalam ingkarnya maka dia bersumpah untuk menjaga
orang Islam dari praduga ini.
Kitab
Pengakuan
Kebaikan dalam pengakuan ini
adalah sebab untuk mengeluarkan yang punya tangan dari kerusakan haram. Karena
pengakuan adalah permintaan dari orang yang mengaku terhadap pendeknya tangan
dari apa yang wajib atasnya pendeknya yaitu menetapkan tangan atas hal tersebut
yang terus menerus atas dosa. Jika dia mengakui atas dirinya harta maka dia
dalam pengakuannya adalah yang memperlambat lagi dzalim. Jika ia berupa benda
maka ia dalam pegangannya adalah orang yang menghashab yang menang. Jika ia
berupa ladang maka tujuh bumi menjadi
kalungnya kelak pada hari kiamat, seperti sabda Rasulullah saw. barang siapa
yang menghasab sejengkal tanah maka Allah swt mengalunginya dengan tujuh bumi
pada hari kiamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar