Sabtu, 26 Mei 2012

Tugas Terjemah


Dan ciri-ciri kelayakan yang harus dipertimbangkan adalah kekuatan hati dan kecerdasan
Jika sesuatu yang baik di pandangan, maka kelangsungan hidup akan jauh dari kesengsaraan

Dan sebaik-baik jual beli adalah memotong jarak permintaan. Orang yang meminta minyak misik, misalnya, dari bahan asalnya maka butuh perjalanan yang jauh dan bisa beresiko. Kapan dia bisa menjualnya maka dia selamat dari bahaya dan dia juga tidak mengeluarkan biaya perjalanan. Rasulullah saw. bersabda, “sebaik-baiknya sesuatu adalah pasar yang didalamnya ditemukan banyak kebutuhan”. Pasar adalah penutup kebutuhan orang-orang miskin dimana mereka hidup sepanjang hayat mereka di bawah tirai usaha mereka. Kemudian berjualan itu ada tiga: tawar menawar (musawamah), menguasakan (tauliyah) dan saling ambil untung (murabahah). Musawamah lebih cocok dengan masyarakat umum sedangkan tauliyah dan murabahah lebih cocok dengan orang-orang tertentu. Musawamah adalah jual-beli dimana penjual dan pembeli mengadakan tawar menawar. Sedangkan murabahah dan tauliyah dibangun atas dasar saling percaya serta terbayarnya hutang. Tauliyah adalah menjual dengan harta pertama tanpa ada tambahan dan penguarangan. Sedangkan murabahah adalah menjual didasarkan atas harga pertama dengan disertai ambil untung. Kedunya dibangun atas kejujuran dalam memberi tahu  bahwa dia membeli dengan sekian, dan ini adalah hal yang besar. Karena hawa nafsu seringkali membawanya pada penambahan dan hutang dan ia adalah akibat yang mencegahnya dari berbuat khianat. Ia berada diantara dua kubu, salah satunya adalah kubu syetan dan kubu yang lain adalah kubu yang maha Penyayang. Agama dan akal danal kbu dzat yang maha Penyayang. Sementara hawa nafsu adalah kubu syetan, dan peperangan seringkali terjadi antara kedua kubu, dimana Anda kemenangan silih berganti. Hari ini berpihak pada Anda dan mungkin bisa berbalik arah. Maka barang siapa yang ikhlas hatinya maka sesungguhnya Allah menolongnya dan ditolong atas musuhnya.
Diceritakan bahwa ada orang yang bekerja sama dengan Abu Hanifah dalam menjual khizba’ satu pakai dengan akad murabahah dengan menambah seperenam dirham dari modal awal. Abu Hanifah ra. mengetahuinya  dan diapun pergi ke Bashrah dan memberitahu pembeli tentang harga belinya. Diantara kemurahan Allah swt kepada hamba-hambaNya adalah menggantungkan kebutuhan mereka dan semua kemaslahatan mereka dengan sesuatu yang pada dzatnya tidak ada sesuatu dari kebaikan kekekalan yaitu emas dan perak yang tidak berhubungan dengan kebaikan kekekalan. Karena kekekalan ada pada makanan, minuman dan pakaian. Dan tidak bisa didapatkan dengan emas perak itu sendiri sesuatu dari kebaikan-kebaikan ini. orang yang membeli membeli apa yang terdapat kekekalan di dalamnya dan dia membayar dengan sesuatu yang tidak berhubungannya dengannya kekekalannya. Dan Allah rela pada penjual dengan hal tersebut. Maha suci Allah yang maha pemurah dan yang pengasih yang membayarkan kebutuhan hambanya dengan kebutuhan hamba yang lain dan menegakkan kebaikan dengan sesuatu yang tidak pantas pada kebaikan pada dirinya sendiri. Penjual berusaha untuk mengambil sesuatu yang tidak abadi dan memberikan apa yang abadi dari makanan, minuman dan pakaian. Kemudian pokok pembicaraan bagi pedagang dalam perniagaan mereka adalah pengharapan. Dia mendapatkan banyak lapa dengan banyaknya harapan. Jika harapan sedikit maka hasilnya pun juga sedikit, dan harapan itu tidaklah dibuat oleh seseorang. Karena ia adalah dengan kemurahan Allah swt. yaitu tampaknya rasa senang pada apa yang dikehendakiNya dari sesuatu dari orang yang dikehendakiNya. Maka siapa yang diperbaiki pandangannya dan luas pikirannya maka dia akan melihat dengan hatinya bahwa segala urusan itu adalah ada pada Allah. Allah melahirkan dalam hati keinginan-keinginan dan menyampaikan pada hambaNya nikat dan melaksanakan hukum dan menampakkan pembagian.
Diceritakan bahwa ada dua orang yang menghadiri majlis Sulaiman kemudian datang Azrail dan dia melihat wajah keduanya. Kemudian dia berkata, “wahai Rasulullah, aneh… aneh… saya diperintahkan untuk mencabut nyawa salah satu dua orang ini di Timur dan satunya di Barat. Dan saya melhat keduanya hadir di dekatmu. Kemudian salah satunya berkata, “wahai Nabi Allah sesungguhnya saya mempunyai ibu di timur dan saya ingin mengunjunginya tapi saya tidak mempunyai apa  yang saya nafkahkan atas diri saya sendiri dalam perjalanan. Maka perintahkanlah angin agar membawa saya ke timur”. Kemudian yang lain berkata juga, ‘wahai nabi Allah sesungguhnya saya punya tanggungan kepada seseorang di barat akan tetapi saya tidak mempunyai bekal perjalan, maka perintahkanlah angin agar membawa saya ke barat”. Kemudian Sulaiman memerintahkan angin agar membawa satu satunya ke timur dan yang satu lagi ke barat. Anginpun kemudian melakukannya. Kemudian ‘Azrail memanjangkan tangannya dan mencabut ruh salah satu dari keduanya di timur dan yang lain di barat. Begitulah perniagaan membawa salah satu pembawa yang berat dan menempuh banyak tempat di timur untuk sampai ke timur pada yang dituju dan barang begitu pula. Maka perjalanan bagi setiap pedagang adalah berniat dengan dagangannya untuk mengisi kosongnya hati pembeli dari kebutuhannya, agar ia mendapatkan ruh ibadah. Pembeli adalah teman sejati penjual dalam mendapatkan pahala dengan ibadahnya dan dia mengambil harta untuk membeli dengannya seperti apa yang dijualnya untuk mendapatkan kesinambungan atas apa yang dimaksud dalam perniagaannya. Pedagang ini Allah berikan untung padanya, maka barang siapa yang tidak berniat dalam dagangannya kecuali harga dan untung dalam hartanya maka tidak ada baginya kecuali kerugian di akhirat meski sebenarnya dia adanya tambahan sekarang.
Adapun kebaikan dalam pengharam riba maka kami katakan, Allah swt seperti halnya Dia memberikan nikmat kepada kita dengan dihalalkannya jual beli, Dia mengharamkan riba atas diri kita. Allah swt berfirman (artinya), (dan Dia mengharamkan riba) riba adalah tambahan dan mengganti yang menuntut persamaan. Yang menuntut pada persamaan maka mengakibatkan haramnya tambahan. Karena setiap orang yang berakal menjauhi kerugian, karena tambahan dapat diketahui jika persamaan diketahui. Karena tambahan atas dua yang sama adalah tambahan. Tambahan dapat diketahui dalam harta yang sama. Persamaan dalam ukuran syar’individu dengan gugurnya dengan menghitung kebaikan, seperti sabda Rasulullah saw. dalam harta riba, “baik dan buruknya sama”. Adapun harta yang tidak sama seperti hewan, pakaian, rumah, benda-benda perabotan maka tidak ada riba di dalammnya. Karena kecenderunganmanusia berbeda dalam barang-barang, maka tidak tampak tambahan, karena dia jika membeli barang yang seharga sepuluh para yang lain dengan lima belas, maka dia menanggung lima sebagai tambahan atas tambahan kecenderungannya baginay pada benda tersebut karena tambahan kebaikan padanya, sehingga tidak terjadi tambahan.
Kemudian kebaikan dalam pengharaman riba. Bahwa dalam pengambilan keuntungan dari saudaranya adalah meninggalkan kasih saya kepada sesama dan kepada saudara senasab dan agama. Jika dia mengambil tambahan maka sebenarnya dia telah berpaling dari kasih sayang. oleh karena itu tidak halal tambahan ini meskipun orang yang memberi itu rela. Karena dia rela dengan sesuatu yang sebenarnya tidak baik menurut akal. Karena memberikan sesuatu tanpa ganti bukan mengganti kerugian adalah baik menurut syara’, akan tetapi memberi dalam mengganti kerugian adalah tambahan yang tidak ada gantinya sama sekali. Ini tidak baik dan haram.
Kemudian semua yang kami sebutkan dari kebaikan jual beli mengharuskan menetapkan keburukan dalam riba, karena di dalamnya tidak ada pertolongan terhadap saudaranya muslim dan tidak memendekkan perjalanan dan memangkas biaya, karena dengan mengambil tambahan maka dapat diketahui bahwa dia tidak bermaksud dengan jual belinya pada seperti yang kami sebutkan.
Kemudian tidak akan menerima riba kecuali orang yang terdesak kebutuhannya. Maka semestinya dialah orang yang pantas dikasihani dan memandangnya dengan pandangan kasih sayang. Maka termasuk haknya dia bersedahkan kepadanya, kalau tidak bisa bersedekah maka setidaknya dia tidak mengambil tambahan. Maka pengambilan tambahan adalah puncak dari hilangnya kasih sayang dan puncaknya dalam menampakkan kecintaan pada harta. Ini jelas tidak pantas bagi orang yang jelas tidak abadi. Allah telah menyampaikan ancaman bagi orang yang memakan harta riba. Allah berfirman, (artinya) orang0orang yang memakan riba mereka tidaklah berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang ditimpakan sesuatu yang menyakitkan oleh syetan dari kegilaan. Rasulullah bersabda, “dikatakan pada orang yang memakan harta riba pada hari kiamat, dan di tangan mereka tombak dari neraka, Allah memerangimu wahai musuh Allah”. Allah berfirman, (artinya) wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba” jika jual beli mengandung kebaikan seperti yang telah kami sebutkan dan kejelakan yang ada dalam riba, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui mana yang jual beli dan mana yang riba, agar supaya bisa melakukan jual dan menghindari riba. Muhammad telah mengarang sebuah buku jual beli dan menamainya dengan nama kitab zuhud dan menamai kitabnya dengan buyu’ karena ia adalah halal sedangkan riba yang haram untuk memperbaiki dalam ibadah, dan oleh karena umumnya masalah yang ada dalam kitab dari adalah jual beli, sehingga dinamai dengan pembahasan tersebut. Seperti halnya menjaga diri dari perkara riba, maka hendaknya menjaga diri dari hal yang menyerupai riba.
Diceritakan bahwa seorang laki-laki menjual kelinci dengan satu dirham untuk menafkahi diri dan keluarganya kemudian dia bersedekah kepada orang fakir dan datang kepada keluarganya dan dia sabat atas kefakirannya, sampai Allah memberinya satu dirham yang lain, kemudian laki-laki tersebut membeli ikan dengan satu dirham tersebut, ketika ikan tersebut dibelah perutnya maka dia menemukan benda yang aneh di dalamnya dan dia menjualnya dengan harga Sembilan puluh ribu dinar. Maka barang siapa yang berjanji kepada Allah maka Allah yang akan memberinya untung. Rasulullah bersabda, “bahwa sedekah sembunyi-sembunyi memadamkan murka Tuhan”. Dan harta apa yang lebih besar barokahnya dari harta yang menyelamatkan yang mempunyai dari murka tuhannya. Wallahu a’lam.

Kitab Perdamaian
Tidak butuh pembahasan tentang kebaikan bab yang namanya sulh (perdamaian/kebaikan) ini. Allah swt berfirman (artinya), perdamaian itu adalah baik. Sulh seperti namanya adalah untuk memperbaiki atau mendamaikan. Setiap upaya memperbaiki adalah baik, akan tetapi khusus untuk nama sulh menunjukkan pada kerusakan yang terjadi andai kata tidak ada sulh. Atau kerusakan akan terjadi kemudian ditolak oleh sulh. Allah berfirman (artinya), jika dua kelompok dari orang-orang yang beriman saling bunuh maka damaikanlah antara keduanya. Sulh lebih banyak terjadi dalam pertentangan dan pertentangan adalah sebab kerusakan. Sulh dapat menghilangkannya dan menghancurkannya. Sulh adalah untuk kebaikan. Dalam atsar banyak disebutkan, bahwa orang Arab saling berbangga dalam nasab mereka dan mereka saling bertentangan serta saling perang. Perang diantara mereka terjadi selama empat puh tahun. Sehingga tahun selama terjadinya perang tersebut disebut dengan tahun Fijar. Ini adalah peristiwa besar setelah peristiwa api Namrud terlaknat. Sebelum sejarah itu terdapat tahun Tufan dan sebelum itu terdapat sejarah diangkat Idris ke langit, sebelum itu adalah matinya Adam as. Kemudian setelah peristiwa tahun Fijar ini adalah sejarah tahun Gajah. Kemudian hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah dan seterusnya sesuai dengan kehendak Allah swt. Dan dengan sulh tertolaklah kerusakan semacam ini di antara hamba Allah swt.
Diceritakan bahwa terjadi fitnah pada suatu kabilah karena fitnah seorang anak. Sehingga berkecamuklah fitnah diantara mereka. Ada empat puluh ribu korban dan perdamaian memadamkan petaka ini, maka jadilah sulh itu adalah baik. Sulh ada dua. Bisa saja untuk pengakuan ataupun pengingkaran. Dan semuanya itu adalah baik. Adapun atas pengakuan maka ini sudah jelas, bahwa orang yang mengaku terhadap orang yang diakui dengan apa yang yang diakuinya maka dia tidak dituntut kecuali dengan menangguhkan pada kemudahan atau dimintakan ampun darinya dari semuanya atau dari sebagian dengan cara pemberian. Karena kerusakan dengan meninggalkan sulh adalah bahwa jika dia menuntutnya dengan semua haknya maka hal tersebut adalah sulit, karena terkadang dia membawanya ketetapan tuntutan dan takutnya dipenjara atau pengingkaran maka rusak orang atasnya dengan mengingkari yang benar dengan orang yang memiliki kebenaran untuk menegakkan hujjah. Jika tidak ada maka hartanya akan musnah. Jika dia mempunyai bukti maka dia butuh untuk mengajukannya. Sedangkan pengajuan ke meja hijau adalah kesukaran dan kesulitan. Karena tidak semua saksi adil begitu pula tidak semua hakim adil. Jika dia berdamai dengan mengabaikan atau menurunkan dari sebagian haknya maka masing-masing menjadi tenang pada sahabatnya, dan padamlah api permusuhan sehingga sukseslah perdamaian. Adapun sulh dari pengingkaran maka orang yang diakui jika dia ingkar maka kerusakan mungkin terjadi dari dua sisi. Bahwa orang yang mengaku jika dia mendatangkan bukti dan orang yang didakwa membohonginya maka terjadilah permusuhan dan bergejolaklah fitnah antara orang yang didakwa dan yang diakui serta saksi. Maka dalam sulh terdapat menolak atau menetralisir fitnah ini. Jika hakim memutuskan maka orang yang didakwa menguga bahwa hakim cenderung pada orang yang mengaku dan terjadilah suap. Dalam dugaan ini jelas terdapat erusakan. Jika dia mengungkapkannya maka kerusakan mungkin terjadi antara dirinya dengan hakim. Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda, “tolaklah permusuhan agar mereka berdamai”. Karena memisahkan permusuhan dengan keputusan dapat mendatangkan dendam. Jika hakim tidak memutuskan maka harus menyumpah terdakwa, jika tidak menyumpah maka hakim memutus dengan tidak benar, maka bertambahkan kedengkian orang yang menolak pada hakim juga bertambah pula permusuhan. Jika terdakwa bersumpah, maka orang yang mengaku akan menuduhnya dengan sumpah palsu, dan kemudian dia tertimpa musibah pada dirinya atau hartanya, maka dikatakan bahwa itu adalah akibat dari sumpah palsunya. Jika dia berdamai maka kerusakan itu tidak akan terjadi, maka perdamaian atas pengingkaran jelas lebih baik dari perdamaian dengan pengakuan.
Diceritakan dari Abu Mansur al-Maturidi ra bahwa beliau berkata, orang yang tidak memperbolehkan perdamaian atas pengingkaran maka ia lebih buruk dari Iblis laknatullah. Dalam atsar disebutkan bahwa Usman bin Affan didakwa meka dia mengganti harta dan menerima perdamaian. Dan dia berkata, jika aku bersumpah kemudian musibah menimpaku, maka orang-orang berkata, bahwa dia bersumpah palsu. Maka memberikan harta tersebut adalah upaya menolak gonjang-ganjing orang. Umar bersumpah ketika dia didakwa, karena kalau beliau tidak bersumpah dan memberikan harta maka dikatakan bahwa dia berbohong dalam ingkarnya maka dia bersumpah untuk menjaga orang Islam dari praduga ini.

Kitab Pengakuan
Kebaikan dalam pengakuan ini adalah sebab untuk mengeluarkan yang punya tangan dari kerusakan haram. Karena pengakuan adalah permintaan dari orang yang mengaku terhadap pendeknya tangan dari apa yang wajib atasnya pendeknya yaitu menetapkan tangan atas hal tersebut yang terus menerus atas dosa. Jika dia mengakui atas dirinya harta maka dia dalam pengakuannya adalah yang memperlambat lagi dzalim. Jika ia berupa benda maka ia dalam pegangannya adalah orang yang menghashab yang menang. Jika ia berupa ladang  maka tujuh bumi menjadi kalungnya kelak pada hari kiamat, seperti sabda Rasulullah saw. barang siapa yang menghasab sejengkal tanah maka Allah swt mengalunginya dengan tujuh bumi pada hari kiamat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar