Sabtu, 25 Juni 2011

PERJANJIAN KONTRAK/ SEWA


PERJANJIAN KONTRAK/ SEWA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama   :
Umur   :
Alamat :

      Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2.      Nama   :
Umur   :
Alamat :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak KESATU dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kontrak/ sewa sebagai berikut:
Pasal I
Pihak kesatu mengontrakkan/ menyewakan tanah dan rumah milik sendiri yang terletak di jalan Rajasanegara No      , RT        , RW         Dusun Unggahan, desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, kabupaten Mojokerto, kepada PIHAK KEDUA selama 1 ( satu ) tahun terhitung mulai tanggal 02 Juli 2011 dengan uang kontrak atau/ sewa sebesar  Rp. 1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah diterima oleh PIHAK KESATU.
Pasal II
Pihak kedua tidak diperbolehkan memindahkan kontrak/ sewa rumah dimaksud kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KESATU.
Pasal III
Perpanjangan jangka waktu kontrak/ sewa atas dasar kesepakatan bersama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang ketentuan ketentuannya akan dituangkan dalam perjanjian kontrak/ sewa baru.
Pasal IV
Pihak kedua berkewajiban memelihara kebersihan dan keutuhan tanah dan rumah dimaksud dan apabila terjadi kerusakan-kerusakan kecil, perbaikannya ditanggung PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian kontrak/ sewa ini telah disepakati bersama, oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain.

                                                                                              Mojokerto , 01 Juli 2011

PIHAK KEDUA                                                                                  PIHAK KESATU







Tidak ada komentar:

Posting Komentar